HUBUNGAN INTERNASIONAL

HUBUNGAN INTERNASIONAL




A.   Kerja Sama Internasional
1. Pengertian Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional adalah hubungan antarbangsa atau antarnegara. Hubungan atau kerja sama antarnegara sering disebut dengan hubungan internasional (HI). Hubungan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,internasional adalah cabang dari ilmu politik dan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Ada beberapa pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli, antara lain :
*      Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
*      Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
*      Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Suatu kerja sama internasional dapat terjalin antara aktor negara dengan aktor nonnegara. Aktor negara dan nonnegara yang mengadakan kerja sama internasional ini merupakan subjek hukum internasional. Subjek hokum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional terdiri atas sebagai berikut :
a.       Negara;
b.      Organisasi internasional, misalnya PBB, ASEAN, OPEC, CGI, OKI;
c.       Pihak yang bersengketa, misalnya PLO;
d.      Perusahaan internasional, misalnya Exxon, Freeport;
e.       Tahta suci, yaitu gereja Vatikan di Roma, Italia;
f.       Perseorangan, seperti George Soros.

2. Pentingnya Kerja Sama Internasional
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
*       Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
*      Faktor eksternal :
a)    Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b)   Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
c)    Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional dianggap penting dalam rangka untuk :
*      Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa;
*      Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa;
*      Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama;
*      Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan;
*      Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia.

3. Sarana Hubungan Internasional
Sarana telekomunikasi dan transportasi saat ini semakin canggih seiring dengan adanya arus globalisasi. Tidak ada satu pun bangsa yang mampu menyembunyikan diri dari pergaulan antarbangsa. Ketergantungan antarbangsa ini yang menjadikan salah satu latar belakang terjadinya hubungan internasional. Berikut sarana-sarana yang diperlukan untuk membangun hubungan internasional:
*     Sarana Formal
a)      Departemen Luar Negeri
b)      Perwakilan diplomatik
c)      Perwakilan konsuler
*     Sarana Informal
a)      Alat komunikasi canggih
b)      Pertandingan olahraga internasional
c)      Sarana Informasi lainnya, yaitu
-     Tujuan untuk beribadah
-     Tujuan untuk bekerja
-     Tujuan untuk bersekolah



4. Subjek Hubungan Internasional
Subjek hukum Internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional terdiri atas:
a.    Negara
b.    Organisasi Internasional
c.    Palang Merah Internasional
d.   Tahta Suci
e.    Perseorangan

B.   Perjanjian Internasional
Di era globalisasi ini, sebagian besar Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional. Kerja sama internasional ini dapat terwujud melalui perjanjian internasional. Hal ini dikarenakan perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja sama internasional.
1.      Pengertian Perjanjian Internasional
a)      Dr. B. Schwar Berger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kebajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Yang dapat mengadakan perjanjian adalah subjek-subjek hukum internasioal seperti Negara, organisasi internasional, tahta suci, palang merah internasional.
b)      Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
c)      Beor Mauna
Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang di buat antara subjek-subjek aktif hukum internasional dan yang diatur hukum internasional serta berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat hukum.
d)     Oppenheim
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
e)      Konvensi Wina
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat di antara Negara-negara secara tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dirumuskan dalam satu atau lebih instrumen yang berkaitan dan apa saja nama yang dipakai untuk itu.
f)       Menurut UU No. 24 Tahun 2000
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah dengan Negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional.

2.      Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional
Berikut ini beberapa nama perjanjian internasional :
o   Treaty adalah suatu perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.
o   Convention adalah suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral.
o   Agreement adalah perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
o   Protocol adalah suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.
o   Charter adalah suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
o   Declaration adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.
o   Final Act adalah suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi.
Selain itu ada pula istilah perjanjian internasional yang lain, seperti Memorandum of Understanding (MoU), exchange of notes, modus Vivendi, dan letter of intent.

3.      Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian internasional lisan atau perjanjian internasional tidak tertulis (unwritten agreement atau oral agreement), dan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).
a.    Perjanjian internasional tidak tertulis
Adalah pernyataan secara bersama atau timbale balik yang diucapkan oleh kepala Negara, kepala pemerintah,atau pun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembantuannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang di kemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuan.
b.  Perjanjian internasional tertulis
     Adalah setiap perjanjian internasional yang diuangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis formal, contoh: konvensi, protocol, statute, dll. Perjanjian internasional tertulis lebih memiliki ketegasan, kejelasan, dan kepastian hokum bagi para pihak yang terlibat, jika dibandingkan dengan perjanjian tidak tertulis.
Perjanjian internasional berdasarkan sudut tinjauan  yang berbeda:
a)      Perjanjian internasional menurut jumlah pesertanya :
o  Bilateral (traktat yang diikuti oleh dua Negara).
o  Multilateral (traktat yang diikuti oleh banyak Negara).
b)      Perjanjian internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian :
o  Perjanjian antarnegara
o  Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum internasional
o  Perjanjian antarsubjek hukum yang satu dengan subjek hukum internasional lain.
c)      Perjanjian internasional mennurut corak atau bentuk perjanjian dibedakan sebagai berikut.
o Perjanjian antarkepala negara
o Perjanjian antarpemerintah
o Perjanjian antarnegara
d)     Perjanjian internasional menurut isinya dibedakan sebagai berikut.
o  Politis (pakta pertahanan, paktanonagresi, pakta perdamaian dsb.)
o  Ekonomi (ekonomi, perdagangan, dan keuangan)
o  Hukum ( kewarganegaraan, ekstradisi, dsb.)
o  Batas (laut territorial, batas alam, dsb.)
o  Kesehatan ( karantina, keluarga berencana)
e)      Perjanjian internasional menurut kaidah hukum yang dilahirkannya dibedakan sebagai berikut.
o  Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang biasa disebut treaty contract atau perjanjian khusus.
o  Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum atau yang terbuka bagi pihak ketiga yang biasanya disebut law making treaty atau perjanjian khusus.
o  Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku  terbatas dalam suatu kawasan perjanjian internasional semacam ini hampir sama dengan perjanjian internasional terbuka. Tetapi keterbukaannya hanya berlaku bagi negara-negara dalam satu kawasan saja. Negara-negara yang tidak berada dalam satu kawasan tidak dapat menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian semacam ini. Perjanjian ini biasanya disebut perjanjian internasional regional.  Perjanjian ini bersifat terbuka dan melahirkan kaidah hukum yang berlaku tetapi terbatas pada negara-negara di kawasan tertentu saja.
f)       Perjanjian internasional menurut prosedur atau tahap pembentukannya dibedakan sebagai berikut.
o  Perjanjian yang dibedakan menurut 3 tahap atau prosedur normal : negotiation, signature, ratification.
o  Perjanjian yang diadakan menurut 2 tahap atau prosedur disederhanakan : negotiaton, signature.
g)      Perjanjian internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya dibedakan sebagai berikut.
o  Perjanjian yang menentukan, yaitu suatu perjanjian yang dimaksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan pelaksanaan isi daripada perjanjian.
o  Perjanjian yang dilaksankan yaitu suatu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan harus dilanjutkan terus menerus, selama jangka waktu perjanjian berlaku.
h)      Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya dapat dibedakan menjadi 3 macam sebagai berikut.
o  Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam 1 bahasa.
o  Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam 2 bahasa atau lebih tetapi hanya dirumuskan dalam 1 bahasa tertentu saja yang sah dan mengikat para pihak.
o  Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam lebih dari 2 bahasa dan semuanya merupakan naskah yang sah, otentik, dan mempunyai kekuatan mengikat sama.
i)        Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya sebagai berikut.
o  Perjanjian internasional yang seluruh pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan  internasional dalam bidang yang bersangkutan.
o  Perjanjian internasional yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama sekali baru.
o  Perjanjian internasional yang substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional yang baru sama sekali.
j)        Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta dibedakan sebagai berikut.
o  Perjanjian internasional khusus atau tertutup, yaitu perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja.
o  Perjanjian internasional terbuka, yaitu perjanjian internasional yang terbuka bagi negara-negara yang semula tidak ikut dalam proses perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut.

4.      Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Sebuah perjanjian internasional dibuat dengan tidak sendirinya, tetapi melalui tahap-tahap. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.    Tahap Perundingan (Negotiation)
     Pembicaraan pada tahap ini menyangkut beberapa masalah, seperti masalah politik, keamanan, pertahanan, penyelesaian pertikaian, ekonomi, dan sosial budaya. Perundingan merupakan salah satu langkah pertama atau tahap awal dalam melakukan bentuk perjanjian internasional. Perundingan dilakukan oleh pihak-pihak atau negara-negara yang bersangkutan. Perundingan biasanya dilakukan beberapa kali. Perundingan dilakukan oleh kepala negara atau Menteri Luar Negeri atau duta besar yang ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya. Para wakil negara yang ditunjuk untuk mewakili pemerintahannya memiliki wewenang untuk menerima ataupun mengesahkan naskah perjanjian, baik bilateral maupun multilateral.
b.    Tahap Penandatanganan (Signature)
     Setelah dilakukan beberapa kali perundingan maka dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional. Tahap ini biasanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau duta besar yang ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili. Naskah perjanjian yang ditandatangani disebut Memorandum of Understanding (MOU). Setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, dilakukan penukaran naskah perjanjian untuk dipelajari dan dibahas oleh pemerintah yang terlibat. Naskah perjanjian yang telah dipelajari dan dibahas dibawa ke lembaga perwakilan untuk dibahas lebih lanjut.
c.    Tahap Persetujuan Parlemen (The Approval of Parliament)
     Naskah dibawa ke lembaga perwakilan untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama. Tujuan pembahasan oleh pemerintah dan lembaga adalah untuk mengetahui apakah perjanjian tersebut menguntungkan dari segi kepentingan nasional ataupun internasional.
d.   Tahap Pengesahan (Ratification)
     Setelah naskah dibahas oleh lembaga perwakila dan pemerintah, dan menguntungkan kepentingan-kepentingan nasional ataupun internasional maka naskah disetujui. Selanjutnya, naskah yang telah disetujui diajukan kepada kepala negara atau pemerintah untuk diratifikasi. Naskah yang telah diratifikasi dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral.
     Perjanjian internasonal yang memerlukan pengesahan, misalnya perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
     Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan, misalnya perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerjasama antarprovinsi dan antarkota.

5.      Penyebab Batalnya Perjanjian Internasional
Pada prinsipnya suatu perjanjian internasional dimungkinkan untuk dibatalkan atau tidak dibatalkan. Suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan apabila :
*      Bentuk perjanjian yang salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
*      Terdapat kekeliruan mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian.
Faktor yang melatarbelakagi suatu perjanjian internasional dapat dibatalkan adalah sebagai berikut:
*      Kekeliruan, terutama apabila kekeliruan tersebut mengenai unsur pokok atau dasar perjanjian itu sendiri.
*      Penipuan, bila suatu negara membuat perjanjian yang didasarkan atau penipuan oleh negara lain.
*      Korupsi wakil negara, bila suatu negara membuat persetujuan diperoleh dari korupsi oleh wakil negara lain.
*      Kekerasan, apabila suatu negara membuat persetujuan karena kekerasan atau ancaman wakil negara lain.
*      Jus cogen, apabila saat pembuatan perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan atau norma yang telah diterima atau diakui oleh masyarakat internasional.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional juga dapat dikatakan berakhir dengan alasan sebagai berikut:
a)      telah tercapai tujuan
b)      berakhirnya masa berlaku
c)      salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian
d)     adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
e)      adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu
f)       syarat-syarat perjanjian terpenuhi
g)      perjanjian secara sepihak diakhiri oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain
7.    Peserta Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Subjek hukum internasional adalah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek hukum internasional adalah:
a)      Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b)      Tahta suci
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
c)      Palang Merah Internasional
Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional”
d)     Organisasi internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
*      Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
*      Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
*      Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
e)      Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:
*      Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
*      Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
*      Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
*      Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.
f)       Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

Post a Comment

1 Comments

  1. Bisa memaparkan contoh perjanjian dari segi substansi hukum mas?
    Add pin bbm saya. Makasih sblmnya.. 5D92DE9B

    ReplyDelete