HUBUNGAN INTERNASIONAL
A.
Kerja
Sama Internasional
1. Pengertian Kerja Sama Internasional
Kerja
sama internasional adalah hubungan antarbangsa atau antarnegara. Hubungan atau
kerja sama antarnegara sering disebut dengan hubungan internasional (HI).
Hubungan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial
tertentu,internasional adalah
cabang dari ilmu politik dan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar
negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk
peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah,
organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan
perusahaan-perusahaan multinasional. Ada beberapa pengertian hubungan
internasional menurut beberapa ahli, antara lain :

Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.

Hubungan internasional,
merupakan termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu,
bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang
hubungan bersifat internasional.

Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen
hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan
administrasi internasional dan hukum internasional.
Suatu kerja sama internasional
dapat terjalin antara aktor negara dengan aktor nonnegara. Aktor negara dan
nonnegara yang mengadakan kerja sama internasional ini merupakan subjek hukum
internasional. Subjek hokum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang
dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum
internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas
perbuatannya. Subjek hukum internasional terdiri atas sebagai berikut :
a.
Negara;
b.
Organisasi
internasional, misalnya PBB, ASEAN, OPEC, CGI, OKI;
c.
Pihak yang
bersengketa, misalnya PLO;
d.
Perusahaan
internasional, misalnya Exxon, Freeport;
e.
Tahta suci,
yaitu gereja Vatikan di Roma, Italia;
f.
Perseorangan,
seperti George Soros.
2. Pentingnya Kerja Sama Internasional
Arti penting hubungan internasional
bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :

Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

a) Yaitu ketentuan hukum alam yang
tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama
dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan.
b)
Untuk
membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang
produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan
nasional negara masing-masing.
c) Mewujudkan tatanan dunia baru yang
dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi
warga masyarakat dunia.
Hubungan
kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan
internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup
yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah
barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama
internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling
menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional dianggap penting
dalam rangka untuk :





3. Sarana Hubungan Internasional
Sarana
telekomunikasi dan transportasi saat ini semakin canggih seiring dengan adanya
arus globalisasi. Tidak ada satu pun bangsa yang mampu menyembunyikan diri dari
pergaulan antarbangsa. Ketergantungan antarbangsa ini yang menjadikan salah
satu latar belakang terjadinya hubungan internasional. Berikut sarana-sarana
yang diperlukan untuk membangun hubungan internasional:

a) Departemen
Luar Negeri
b) Perwakilan
diplomatik
c) Perwakilan
konsuler

a) Alat
komunikasi canggih
b) Pertandingan
olahraga internasional
c) Sarana
Informasi lainnya, yaitu
-
Tujuan untuk beribadah
-
Tujuan untuk bekerja
-
Tujuan untuk bersekolah
4. Subjek Hubungan Internasional
Subjek
hukum Internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu
melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional
dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya.
Subjek hukum internasional terdiri atas:
a. Negara
b. Organisasi
Internasional
c. Palang
Merah Internasional
d. Tahta
Suci
e. Perseorangan
B.
Perjanjian
Internasional
Di era globalisasi ini, sebagian besar
Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional. Kerja sama internasional
ini dapat terwujud melalui perjanjian internasional. Hal ini dikarenakan
perjanjian internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja sama
internasional.
1.
Pengertian
Perjanjian Internasional
a) Dr.
B. Schwar Berger
Perjanjian internasional adalah suatu
persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kebajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk
bilateral ataupun multilateral. Yang dapat mengadakan perjanjian adalah subjek-subjek
hukum internasioal seperti Negara, organisasi internasional, tahta suci, palang
merah internasional.
b) Mochtar
Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan
untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
c) Beor
Mauna
Perjanjian internasional adalah semua
perjanjian yang di buat antara subjek-subjek aktif hukum internasional dan yang
diatur hukum internasional serta berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat
hukum.
d) Oppenheim
Perjanjian internasional adalah suatu
persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para
pihak.
e) Konvensi
Wina
Perjanjian internasional adalah suatu
perjanjian yang dibuat di antara Negara-negara secara tertulis dan diatur oleh
hukum internasional, apakah dirumuskan dalam satu atau lebih instrumen yang
berkaitan dan apa saja nama yang dipakai untuk itu.
f) Menurut
UU No. 24 Tahun 2000
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah setiap perjanjian di
bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah
dengan Negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional.
2.
Bentuk
dan Nama Perjanjian Internasional
Berikut
ini beberapa nama perjanjian internasional :
o
Treaty adalah suatu perjanjian antara
dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan)
yang sama.
o
Convention adalah suatu
perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral.
o
Agreement adalah perjanjian yang lebih
bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
o
Protocol adalah suatu
perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau
konvensi sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.
o
Charter adalah suatu piagam yang
digunakan untuk membentuk badan tertentu.
o
Declaration adalah suatu perjanjian yang
bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau
untuk menciptakan hukum baru.
o
Final Act adalah suatu dokumen yang
mencatat ringkasan hasil konferensi.
Selain itu ada pula istilah perjanjian
internasional yang lain, seperti Memorandum of Understanding (MoU), exchange of
notes, modus Vivendi, dan letter of intent.
3.
Klasifikasi
Perjanjian Internasional
Perjanjian dibedakan
menjadi dua, yaitu perjanjian internasional lisan atau perjanjian internasional
tidak tertulis (unwritten agreement atau oral agreement), dan perjanjian
internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).
a. Perjanjian
internasional tidak tertulis
Adalah
pernyataan secara bersama atau timbale balik yang diucapkan oleh kepala Negara,
kepala pemerintah,atau pun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai
masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam
pembantuannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat
berupa pernyataan sepihak yang di kemukakan oleh para pejabat sebagai
persetujuan.
b. Perjanjian
internasional tertulis
Adalah
setiap perjanjian internasional yang diuangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis formal, contoh: konvensi, protocol, statute, dll.
Perjanjian internasional tertulis lebih memiliki ketegasan, kejelasan, dan
kepastian hokum bagi para pihak yang terlibat, jika dibandingkan dengan
perjanjian tidak tertulis.
Perjanjian internasional berdasarkan
sudut tinjauan yang berbeda:
a) Perjanjian
internasional menurut jumlah pesertanya :
o
Bilateral (traktat yang diikuti oleh dua
Negara).
o
Multilateral (traktat yang diikuti oleh
banyak Negara).
b) Perjanjian
internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian :
o
Perjanjian antarnegara
o
Perjanjian antarnegara dengan subjek
hukum internasional
o
Perjanjian antarsubjek hukum yang satu
dengan subjek hukum internasional lain.
c) Perjanjian
internasional mennurut corak atau bentuk perjanjian dibedakan sebagai berikut.
o
Perjanjian antarkepala negara
o
Perjanjian antarpemerintah
o
Perjanjian antarnegara
d) Perjanjian
internasional menurut isinya dibedakan sebagai berikut.
o
Politis (pakta pertahanan,
paktanonagresi, pakta perdamaian dsb.)
o
Ekonomi (ekonomi, perdagangan, dan
keuangan)
o
Hukum ( kewarganegaraan, ekstradisi,
dsb.)
o
Batas (laut territorial, batas alam,
dsb.)
o
Kesehatan ( karantina, keluarga
berencana)
e) Perjanjian
internasional menurut kaidah hukum yang dilahirkannya dibedakan sebagai
berikut.
o
Perjanjian internasional yang melahirkan
kaidah-kaidah hukum yang khusus berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang
biasa disebut treaty contract atau perjanjian khusus.
o
Perjanjian internasional yang melahirkan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum atau yang terbuka bagi pihak ketiga yang
biasanya disebut law making treaty atau perjanjian khusus.
o
Perjanjian internasional yang melahirkan
kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam
suatu kawasan perjanjian internasional semacam ini hampir sama dengan
perjanjian internasional terbuka. Tetapi keterbukaannya hanya berlaku bagi
negara-negara dalam satu kawasan saja. Negara-negara yang tidak berada dalam
satu kawasan tidak dapat menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian semacam
ini. Perjanjian ini biasanya disebut perjanjian internasional regional. Perjanjian ini bersifat terbuka dan
melahirkan kaidah hukum yang berlaku tetapi terbatas pada negara-negara di
kawasan tertentu saja.
f) Perjanjian
internasional menurut prosedur atau tahap pembentukannya dibedakan sebagai
berikut.
o
Perjanjian yang dibedakan menurut 3
tahap atau prosedur normal : negotiation, signature, ratification.
o
Perjanjian yang diadakan menurut 2 tahap
atau prosedur disederhanakan : negotiaton, signature.
g) Perjanjian
internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya dibedakan sebagai
berikut.
o
Perjanjian yang menentukan, yaitu suatu
perjanjian yang dimaksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai dengan
pelaksanaan isi daripada perjanjian.
o
Perjanjian yang dilaksankan yaitu suatu
perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan harus dilanjutkan
terus menerus, selama jangka waktu perjanjian berlaku.
h) Perjanjian
internasional ditinjau dari segi bahasanya dapat dibedakan menjadi 3 macam
sebagai berikut.
o
Perjanjian internasional yang dirumuskan
dalam 1 bahasa.
o
Perjanjian internasional yang dirumuskan
dalam 2 bahasa atau lebih tetapi hanya dirumuskan dalam 1 bahasa tertentu saja
yang sah dan mengikat para pihak.
o
Perjanjian internasional yang dirumuskan
dalam lebih dari 2 bahasa dan semuanya merupakan naskah yang sah, otentik, dan
mempunyai kekuatan mengikat sama.
i)
Perjanjian internasional ditinjau dari
segi substansi hukum yang dikandungnya sebagai berikut.
o
Perjanjian internasional yang seluruh
pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan.
o
Perjanjian internasional yang merupakan
perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama
sekali baru.
o
Perjanjian internasional yang
substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan
internasional yang baru sama sekali.
j)
Perjanjian internasional ditinjau dari
segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau
peserta dibedakan sebagai berikut.
o
Perjanjian internasional khusus atau
tertutup, yaitu perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah
hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja.
o
Perjanjian internasional terbuka, yaitu
perjanjian internasional yang terbuka bagi negara-negara yang semula tidak ikut
dalam proses perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut.
4.
Tahap-Tahap
Perjanjian Internasional
Sebuah perjanjian internasional dibuat
dengan tidak sendirinya, tetapi melalui tahap-tahap. Tahap-tahap pembuatan
perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.
Tahap Perundingan (Negotiation)
Pembicaraan pada tahap ini menyangkut
beberapa masalah, seperti masalah politik, keamanan, pertahanan, penyelesaian
pertikaian, ekonomi, dan sosial budaya. Perundingan merupakan salah satu
langkah pertama atau tahap awal dalam melakukan bentuk perjanjian
internasional. Perundingan dilakukan oleh pihak-pihak atau negara-negara yang
bersangkutan. Perundingan biasanya dilakukan beberapa kali. Perundingan
dilakukan oleh kepala negara atau Menteri Luar Negeri atau duta besar yang
ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya. Para wakil negara yang
ditunjuk untuk mewakili pemerintahannya memiliki wewenang untuk menerima
ataupun mengesahkan naskah perjanjian, baik bilateral maupun multilateral.
b.
Tahap Penandatanganan (Signature)
Setelah dilakukan beberapa kali perundingan
maka dilakukan penandatanganan naskah perjanjian internasional. Tahap ini biasanya
dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau duta besar yang ditunjuk oleh negaranya
untuk mewakili. Naskah perjanjian yang ditandatangani disebut Memorandum of
Understanding (MOU). Setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat,
dilakukan penukaran naskah perjanjian untuk dipelajari dan dibahas oleh
pemerintah yang terlibat. Naskah perjanjian yang telah dipelajari dan dibahas
dibawa ke lembaga perwakilan untuk dibahas lebih lanjut.
c.
Tahap Persetujuan Parlemen (The Approval
of Parliament)
Naskah dibawa ke lembaga perwakilan untuk
dipelajari dan dibahas bersama-sama. Tujuan pembahasan oleh pemerintah dan
lembaga adalah untuk mengetahui apakah perjanjian tersebut menguntungkan dari
segi kepentingan nasional ataupun internasional.
d.
Tahap Pengesahan (Ratification)
Setelah naskah dibahas oleh lembaga
perwakila dan pemerintah, dan menguntungkan kepentingan-kepentingan nasional
ataupun internasional maka naskah disetujui. Selanjutnya, naskah yang telah
disetujui diajukan kepada kepala negara atau pemerintah untuk diratifikasi.
Naskah yang telah diratifikasi dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun
multilateral.
Perjanjian internasonal yang memerlukan
pengesahan, misalnya perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran
niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman
modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Perjanjian internasional yang tidak
memerlukan pengesahan, misalnya perjanjian yang secara teknis mengatur kerja
sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan,
keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerjasama antarprovinsi dan
antarkota.
5.
Penyebab
Batalnya Perjanjian Internasional
Pada prinsipnya suatu perjanjian
internasional dimungkinkan untuk dibatalkan atau tidak dibatalkan. Suatu
perjanjian internasional dapat dibatalkan apabila :


Faktor yang melatarbelakagi suatu
perjanjian internasional dapat dibatalkan adalah sebagai berikut:





6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional juga dapat
dikatakan berakhir dengan alasan sebagai berikut:
a) telah tercapai tujuan
b) berakhirnya masa berlaku
c) salah satu pihak menghilang dan
punahnya objek perjanjian
d) adanya persetujuan peserta untuk
mengakhiri perjanjian
e) adanya perjanjian baru yang kemuadian
membatalkan perjanjian terdahulu
f) syarat-syarat perjanjian terpenuhi
g) perjanjian secara sepihak diakhiri
oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain
7.
Peserta
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan
untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Subjek hukum internasional
adalah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau
tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya. Subjek
hukum internasional adalah:
a) Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum
internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama
melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan
masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang
harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan. Adapun
negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka,
berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara, artinya negara yang
mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap
warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b) Tahta suci
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subjek
hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929,
antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang
tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang
sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak
seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian
dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus
sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui
secara luas di seluruh dunia.
c) Palang Merah
Internasional
Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan
sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun
selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non
pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa
palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di
dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun
keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum
internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam
bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi
Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi
Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional
bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international
court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan
suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban
hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi
internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak
dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional
mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan
internasional”
d) Organisasi
internasional
Organisasi internasional mempunyai
klasifikasi, yakni:



e) Pemberontakan
dan pihak dalam sengketa
Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat
dikatakan sebagai kaum belligerensi:




Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum
internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa
dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur
tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek
internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas
masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para
pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang
berperang
(belligerent)
dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian
organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit
diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.
f)
Individu
Lahirnya
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya
beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan
individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
1 Comments
Bisa memaparkan contoh perjanjian dari segi substansi hukum mas?
ReplyDeleteAdd pin bbm saya. Makasih sblmnya.. 5D92DE9B